2.5.6 Pengelola Reksa Dana
Pratomo
dan
Nugraha
(2001,
p.41),
menjelaskan
bahwa
reksa
dana
dikelola
oleh
dua
pihak, yakni:
1. Manajer Investasi
Manajer
investasi
bertanggung
jawab atas
kegiatan investasi,
yang
meliputi
analisa
dan
pemilihan
jenis
investasi, mengambil
keputusan-keputusan
investasi,
memonitor
pasar
investasi dan
melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk
kepentingan investor.
Manajer
investasi adalah perusahaan,
bukan
perorangan, yang
kegiatan usahanya
mengelola
portofolio
efek milik
nasabah.
Untuk
dapat
melakukan
kegiatan
usahanya,
perusahaan manajer
investasi
harus
memperoleh ijin
dari
Bapepam
untuk
melakukan
kegiatan sebagai manajer investasi.
2. Bank Kustodian
Bank
kustodian bertindak sebagai penyimpan
kekayaan (safe keeper) serta administrator
reksa dana.
Reksa dana yang
terkumpul dari sekian banyak
investor melalui reksa dana
bukan merupakan bagian dari kekayaan
manajer investasi
dan bank kustodian, sehingga
tidak termasuk dalam neraca
keuangan, baik manajer investasi maupun bank kustodian.
Dana
dan
kekayaan
(surat-surat
berharga)
yang
dimiliki
oleh
reksa
dana
adalah
milik
para
investor
dan
disimpan
atas
nama
reksa
dana
di
bank
kustodian.
Sama
halnya
seperti manajer investasi,
bank yang akan melakukan kegiatan ini harus memperoleh ijin
terlebih dahulu dari Bapepam.
2.5.7 Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
Nilai
aktiva
bersih
per
unit
penyertaan
(NAB/unit)
merupakan
besaran
yang
penting
dalam
reksa dana.
Menurut
Pratomo
dan
Nugraha
(2001,
p.50-56)
ada
hal-hal
yang
perlu
diketahui mengenai NAB/unit, yaitu:
1. NAB/unit merupakan
harga beli
per
unit penyertaan yang harus dibayar investor, jika
investor ingin
berinvestasi dengan
membeli unit penyertaan reksa
dana.
NAB/unit juga
sekaligus menjadi harga jual
per unit
penyertaan jika investor ingin mencairkan
|