12
1. Pihak Investor
Jika hasil studi kelayakan yang dibuat teryata layak untuk direalisasikan, pendananya dapat mulai
dicari, misalnya
dengan mencari investor atau pemilik modal
yang mau
menanamkan modalnya
pada proyek yang akan dikerjakan itu.
2. Pihak Kreditor
Pendanaan proyek dapat juga didapat dari bank. Pihak bank perlu mengkaji ulang studi
kelayakan
bisnis
yang telah
dibuat
tersebut
temasuk mempertimbangkan sisi-sisi
lain,
misalnya
bonafiditas
dan
tersedianya
jaminan
yang
dimiliki
perusahan sebelum
memutuskan
untuk
memberikan kredit atau tidak.
3. Pihak Manajemen
Pembuatan suatu kelayakan bisnis
dapat
dilakukan oleh
pihak eksternal perusahaan selain dibuat
sendiri oleh pihak internal perusahaan. Terlepas dari siapa yang membuat, jelas bagi manajemen
bahwa pembuatan proposal ini merupakan suatu upaya dalam rangka merealisasikan ide proyek
yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan usaha rangka melibatkan laba perusahaan.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Studi
kelayakan bisnis yang
disusun perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah
karena bagaimanapun pemerintah secara langsung
maupun
tidak langsung dapat mempengaruhi
kebijakan perusahaan.
5. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi
Dalam menyusun studi kelayakan bisnis perlu juga menganalisis manfaat yang akan didapat atau
biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional.
2.3.4
Tahapan Studi Kelayakan Bisnis
Berdasarkan pendapat Suryana (2000, p139) format studi kelayakan bisnis adalah:
1. Tahap penemuan ide atau perumusan gagasan
Tahap
dimana
wirausaha memiliki
ide
untuk
merintis
usaha
barunya,
ide
tersebut
kemudian
dirumuskan dan diidentifikasi.
|