38
personal allowance, fatique allowance, dan delay allowance. Dengan
demikian waktu
baku
sudah
termasuk
dengan
kelonggaran-kelonggaran
(allowance)
yang diperlukan. Oleh karena
itu,
maka
waktu baku adalah sama
dengan
waktu kerja
normal dengan
waktu kelonggaran (Wignjosoebroto,
1995, p207).
Berikut
adalah
perhitungan
waktu
baku
yang
dapat
diperoleh
dengan
menggunakan rumus:
Wn
=
Ws × p
=
Ws × ( 1 + Westinghouse )
Wb
=
Wn + ( k × Wn )
=
Wn × (
1 + k )
dimana:
Wb
=
waktu baku
Wn
=
waktu normal
Ws
=
waktu siklus
p
=
penyesuaian = 1 + Westinghouse
k
=
kelonggaran Sutalaksana
Untuk mengukur nilai p (penyesuaian), sistem yang digunakan adalah
sistem Westinghouse. Dan untuk mengukur nilai k (kelonggaran), digunakan
tabel Besarnya kelonggaran berdasarkan faktor-faktor yang berpengaruh.
|