![]() 123
lessee.
Hak
kepemilikan tetap
pada
lessor,
sedangkan
lessee
mempunyai
hak pakai
untuk
jangka waktu tertentu dengan
membayar
sewa.
Menurut
Surat
Keputusan
Bersama
Menteri
Keuangan,
Perindustrian
dan
Perdagangan No.1169/KMK.01/1991
tanggal 21
Nopember 1991
tentang kegiatan
Sewa
Guna
Usaha,
leasing
adalah
setiap
kegiatan
pembiayaan
perusahaan dalam
bentuk
penyediaan barang-barang
modal
untuk
digunakan
oleh
suatu
perusahaan untuk
jangka
waktu
tertentu,
berdasarkan
pembayaran-pembayaran
berkala
disertai
dengan
hak
pilih
(opsi)
bagi
perusahaan tersebut
untuk
membeli
barang-barang
modal
yang
tersangkutan
atau
memperpanjang jangka
waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Seperti
dikemukakan
Andreas
Bayu
Luhkito
Santiado
yang
dituangkan
dalam
artikelnya
Koreksi
pengakuan
penghasilan dan
pembebanan
biaya
pada
PT
Bumiputera, istilah
leasing
sangat
menarik oleh
karena
istilah
tersebut
dapat
bertahan tanpa
diterjemahkan dalam
bahasa
setempat,
baik
di
Amerika
yang
merupakan asal
usul
adanya
lembaga
leasing
ini,
maupun
di
negara-
negara
yang
telah
mengenal lembaga
leasing,
termasuk di
Indonesia.
Namun
istilah
leasing
ini
di
Indonesia
sering
diterjemahkan dalam
istilah
"Sewa
Guna
Usaha"
atau
dapat
disingkat dengan
"SGU".
(Dikutip
dari
1997-andreas-657-income)
|