|
124
2.2.2
Jenis-jenis Leasing
Pada dasarnya ada 2 jenis leasing, yaitu :
a.
Finance Lease (Full Pay Out Leasing)
Yaitu kegiatan sewa
guna
usaha antara lessor
dan
lessee
atas objek
leasing, dimana :
Lessee sebagai pemilik objek leasing.
Lessee
berkewajiban
membayar kepada
lessor
secara berkala
sesuai
jumlah
dan
jangka
waktu
yang
disetujui. Jumlah
yang
dibayar
(lessee
payment)
terdiri
dari
biaya
(angsuran) dari
nilai
perolehan objek leasing ditambah dengan biaya-biaya lainnya.
Selama periode kontrak tidak dapat dibatalkan (non-cancellable)
secara sepihak.
Lessee
mempunyai
hak opsi
untuk
membeli objek
leasing
sesuai
dengan nilai sisa yang disepakati pada akhir periode leasing.
Risiko ekonomis dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh lessee.
Lessor
mengharapkan
dapat
menerima
kembali
seluruh
harga
barang
modal
yang
disewakan termasuk
biaya-biaya lainnya
(bunga, pajak, asuransi, dan biaya pemeliharaan).
b.
Operating Lease
Yaitu
lessor dengan
sengaja
membeli
barang
modal,
me-leasing-
kannya kepada lessee dalam kontrak operating
leasing, dan lessee
tidak
mempunyai hak opsi
untuk
membeli objek sewa guna
usaha,
dimana :
|