Home Start Back Next End
  
129
3. 
Prosedur (administrasi) fleksibel.
Yaitu
bersifat
sangat
luas
yang
merupakan ciri
utama
bagi
kelebihan leasing
dibanding dengan
kredit
dari
bank.
Fleksibelitas meliputi
struktur
kontraknya, besarnya
pembayaran
sewa,
jangka
waktu
pembayaran, serta
nilai
sisanya.
2.2.6
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi
Barang Kena
Pajak
(BKP)
dan
atau
Jasa
Kena
Pajak
(JKP)
yang
dilakukan
di
dalam
Daerah Pabean.
Objek PPN dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:
1. 
Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Kena
Pajak
adalah
barang berwujud
yang
menurut sifat
atau
hukumnya dapat
berupa
barang
bergerak
atau
barang
tidak
bergerak
dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
2. 
Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa
Kena
Pajak
adalah
setiap
kegiatan
pelayanan yang
berdasarkan
suatu
perikatan
atau
perbuatan
hukum
yang
menyebabkan suatu
barang atau
fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia
untuk dipakai,
termasuk
jasa
yang
dilakukan
untuk
menghasilkan barang
karena
pesanan 
atau 
permintaan 
dengan 
bahan 
dan 
atas 
petunjuk 
dari
pemesan yang dikenakan PPN.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter