|
130
PPN dikenakan dalam hal:
a.
Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
b.
Pengalihan BKP
oleh
karena
suatu
perjanjian
sewa
beli
dan
perjanjian leasing.
c.
Penyerahan BKP
kepada
pedagang
perantara
atau
melalui
juru
lelang.
d.
Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP.
e.
Persediaan
BKP
dan
aktiva
yang
menurut
tujuan
semula
tidak
untuk
diperjualbelikan, yang
masih
tersisa
pada
saat
pembubaran
perusahaan, sepanjang
Pajak
Pertambahan Nilai
atas
perolehan
aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
f.
Penyerahan
BKP
dari
pusat
ke
cabang
atau
sebaliknya
dan
penyerahan BKP antar cabang.
g.
Penyerahan BKP secara konsinyasi.
Sistem PPN menganut tarif tunggal yaitu sebesar 10% untuk penyerahan
BKP dan atau JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan
atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.(Dikutip dari
asBarangMewah)
2.2.7
Jenis-jenis Perusahaan
Menurut WIT dan Anggawirya (2000,
p10),
dilihat dari kegiatan
usahanya perusahaan secara garis besar digolongkan dalam jenis
|