Home Start Back Next End
  
BAB 2
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1  Riwayat Singkat  PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Pada tahun 1971 Perusahaan memperoleh ijin Pemerintah RI 
dengan fasilitas
penanaman
modal
asing
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Perindustrian
RI
tanggal
29
November 1971, No. 616/M/SK/XI/1971, untuk mendirikan pabrik pakan ternak di
Jakarta di atas area seluas 2,4 Ha dengan para pendiri adalah Sumet Jiaravanon, Jaran
Chiaravanont, Montri Jiaravanont, Johannes Purnama Sudarma, SH.
Perusahaan  didirikan  berdasarkan  akta  Notaris  Drs.  Gde  Ngurah  Rai,  S.H.
Notaris di Jakarta, No.6 tanggal 7 Januari
1972 dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI dalam Keputusan No. Y.A.5/197/21 tanggal 8 Juni 1973 dan diumumkan
dalam 
Berita   Negara   RI   No.65   tanggal   14   Agustus   1973,   Tambahan   No.573.
Berdasarkan Akta Notaris Gde Ngurah Rai, S.H. No.25 tanggal 26 Mei 1982, yang
disahkan
oleh
Menteri
Kehakiman
RI
dalam
Keputusan
No.
C2-282-HT.01.04
tanggal
17 Juni 1983, para Pemegang Saham Perorangan Asing diganti oleh Pemegang Saham
Perusahaan Asing yaitu Charoen Pokphand Overseas Investment Limited. Kemudian
terhitung sejak tanggal 8 April 1986, sesuai dengan akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai,
S.H.
no. 13,
jumlah pemegang saham perorangan bertambah
menjadi 31 orang, dengan
ikut sertanya karyawan-karyawan Perusahaan dalam pemilikan saham Perusahaan, pada
tanggal
8
Juni
1990
dengan
ijin
dari
BKPM
No.
219/III/PMA/90
nama
Perusahaan
7
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter