11
¾
Memberi
tanggung
jawab
dan
kepercayaan
kepada
direktur
selaku
pimpinan operasional perusahaan
¾
Menentukan kebijakan dan arahan teknis terhadap seluruh keputusan
yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham
o
Direktur Utama
¾
Mengendalikan dan mengawasi jalannya seluruh kegiatan operasional
dan keuangan perusahaan
¾
Memberikan
laporan
pada
Dewan
Komisaris
mengenai
operasional
perusahaan dalam jangka waktu tertentu
¾
Membuat
dan
mendistribusikan
tugas
dan
wewenang
pada
masing-
masing bagian.
¾
Mengambil
keputusan
dan
menentukan
arah
operasional
perusahaan
sesuai kondisi perusahaan.
o
Direksi
¾
Melaporkan jalannya kegiatan perusahaan kepada Direktur Utama
¾
Menerima
laporan dari
masingmasing departemen sesuai dengan bidang
masing-masing
o
Internal Audit
¾
Membantu
direktur
utama
dalam
proses
penyusunan
kebijakan
perusahaan berikut anggaran tahunan perusahaan.
¾
Membantu
direktur
utama
dalam
melaksanakan
seluruh
aktivitas
perusahaan dalam bidang internal audit.
¾
Mengkoordinasi
penyimpanan,
pemeliharaan
dan
pengamanan
dokumen
serta peralatan kerja yang berada dalam tanggung jawabnya.
|