17
2.1.3.1 Pengertian BAPEPAM
BAPEPAM
(Badan
Pengawas
Pasar
Modal)
merupakan lembaga
atau
otoritas
tertinggi di
pasar
modal
yang
melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar
modal.
BAPEPAM diharapkan dapat
mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar
modal
yang
teratur,
wajar,
transparan,
efisien,
penegakan
peraturan,
dan
perlindungan terhadap
kepentingan investor di pasar modal.
Sesuai
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
503/KMK.01/1997,
Badan
Pengawas
Pasar
Modal
adalah
pelaksana tugas
di
bidang
pembinaan,
pengaturan,
dan
pengawasan
kegiatan
pasar
modal
yang
berada
di
bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Mentri Keuangan, dan dipimpin seorang ketua.
2.1.3.2 Tugas Dan Fungsi BAPEPAM
Tugas
pokok
BAPEPAM
sesuai
dengan
pasal
2
Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, BAPEPAM
mempunyai tugas
membina,
mengatur
dan
mengawasi
kegiatan
sehari-hari pasar
modal
dengan
tujuan
mewujudkan
terciptanya kegiatan
pasar
modal
yang
teratur,
wajar
dan
efisien,
serta
melindungi
kepentingan investor
dan
masyarakat
sesuai dengan
kebijakan
yang ditetapkan
Menteri
Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
BAPEPAM
sesuai dengan
undang-undang Nomor
8
Tahun 1995
tentang
pasar modal, sebagai berikut
1)
Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.
2)
Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
3)
Pembinaan dan
pengawasan terhadap pihak
yang
memperoleh
izin
usaha,
pendaftaran dari BAPEPAM, dan pihak yang bergerak di bidang pasar modal.
|