18
4)
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi
emiten dan
perusahaan
public.
5)
Penyelesaian
keberatan
yang
diajukan
oleh
pihak
yang
dikenakan
sanksi
oleh
Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
6)
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
7)
Pengamanan
teknis
pelaksanaan
tugas pokok BAPEPAM sesuai
dengan
kebijakan
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
dan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.1.3.3 Pengertian Self Regulatory Organization (RSO)
SRO
merupakan
istilah
yang digunakan
untuk
menyebut tiga
lembaga sekaligus,
yaitu bursa efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP), serta
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP).
Disebut
SRO
karena
ketiga
lembaga
ini
diberi
wewenang untuk
membuat
peraturan-peraturan yang
mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan
fungsinya
tersebut.
2.1.3.4 Pengertian Bursa Efek
Bursa
efek
menurut
Tjiptono
(2006,
p41)
adalah
lembaga
/
perusahaan yang
menyelenggarakan /
menyediakan
fasilitas
sistem
(pasar)
untuk
mempertemukan
penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan / perorangan yang terlibat dalam
tujuan perdagangan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek.
|