19
Menurut
undang-undang
pasar
modal
nomor
8
tahun
1995,
bursa
efek
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan dan
menyediakan
sistem
dan
atau
sarana
untuk
mempertemukan penawaran
jual
dan
beli
efek
pihak-pihak
lain
dengan
tujuan
memperdagangkan efek antara mereka.
Di
Indonesia,
saat
ini
terdapat
dua
bursa
efek,
yaitu
BEJ
(Bursa
Efek
Jakarta)
dan
BES
(Bursa
Efek
Surabaya). Pemegang saham
bursa
efek
adalah
perusahaan
efek
yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek.
2.1.3.5 Tugas Bursa Efek
Tugas bursa efek dikategorikan menjadi dua, yakni :
1)
Tugas bursa efek sebagai fasilitator, yang mempunyai peran :
a)
Menyediakan sarana perdagangan efek.
b)
Mengupayakan
likuiditas instrument,
yaitu
mengalirnya dana secara cepat
pada efek-efek yang dijual.
c)
Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
d)
Memasyarakatkan
pasar
modal, untuk
menarik calon
investor dan
perusahaan go public.
e)
Menciptakan instrument dan jasa baru.
2)
Tugas bursa efek sebagai SRO
a)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
b)
Mencegah praktik transaksi
yang dilarang
melalui pelaksanaan
fungsi
pengawasan.
c)
Ketentuan
bursa
efek
mempunyai
kekuatan
hukum
yang
mengikat
bagi
pelaku pasar modal.
|