20
2.1.3.6 Pengertian LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan (LKP)
adalah
satu
lembaga
pendukung
terselenggaranya kegiatan
sistem
pasar
modal
secara
lengkap,
selain
lembaga
penyimpanan
dan
penyelesaian.
Lembaga
ini
menyelenggarakan jasa
kliring
dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
LKP
saat
ini
diselenggarakan oleh
PT
Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebagai
lembaga
yang
berfungsi sebagai fasilitator kliring
dan
penjaminan
transaksi, KPEI menyediakan jasa :
Kliring dan penyelesaian transaksi bursa.
Penjaminan
penyelesaian
transaksi
bursa.
Penjaminan
berfungsi
memberikan
kepastian terpenuhinya hak
dan
kewajiban anggota bursa
(investor)
yang
timbul
dari transaksi bursa.
Pinjam meminjam efek
Jasa
lain
di
lingkungan
pasar
modal,
yang
diselenggarakan
untuk
mendukung
fungsi
kliring
dan
penjaminan,
seperti
:
pelaporan
harian
MKBD
(modal
kerja
bersih disesuaikan), pelaporan kegiatan transaksi bursa
ke
BAPEPAM,
dan
lain-
lain.
Pengguna
jasa
KPEI
adalah
perusahaan efek/anggota bursa
yang
telah
menjadi
anggota kliring KPEI atau disingkat AK.
2.1.3.7 Pengertian LPP, KSEI, Dan HIMDASUN
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian (LPP)
adalah
lembaga
/
perusahaan
yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi
|