Home Start Back Next End
  
22
2.1.4 Mekanisme Perdagangan Efek Di Bursa Efek Jakarta.
Perdagangan saham
sebenarnya
merupakan perdagangan biasa sebagaimana jual
beli barang dipasar pada
umumnya. Ada
pembeli, penjual, tawar
menawar,
penyerahan
barang dan
uang. Hanya saja bedanya bahwa di dalam perdagangan saham
ini seseorang
yang
ingin
membeli atau
menjual
saham di
bursa
efek
tidak
dapat
secara
langsung
mengadakan transaksi
jual
beli
tersebut.
Untuk
melakukan
jual
beli
investor
harus
melalui perusahaan efek (broker atau pialang) yang
juga anggota bursa
yang selanjutnya
akan bertindak sebagai pembeli atau penjual.
Kegiatan transaksi tersebut
dilakukan di
bursa
efek,
yaitu
sebuah
pasar
yang
terorganisir tempat
para
pialang
melakukan
transaksi
jual
beli
surat
berharga
dengan
berbagai perangkat aturan yang ditetapkan bursa efek.
Kegiatan
transaksi
perdagangan di
lantai
bursa
dilakukan
oleh
perusahaan
efek
melalui
orang
yang
ditunjuk
sebagai
wakil
perantara pedagang efek
(WPPE).
Perdagangan efek
di
BEJ
(transaksi bursa)
dapat dilakukan
melalui
salah
satu
dari
tiga
pasar berikut :
1.   Pasar 
Reguler, 
merupakan  pasar  dimana  perdagangan  dilaksanakan 
melalui
JATS
dan
penyelesaiannya dilakukan
pada
hari
bursa
ke-3
setelah
terjadinya
transaksi bursa (T+3).
2.   Pasar 
Reguler 
Tunai, 
merupakan 
pasar 
dimana 
perdagangan 
dilaksanakan
melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada
hari bursa
yang sama
dengan
terjadinya transaksi bursa (T+0).
3. Pasar 
Negosiasi, 
merupakan 
pasar 
dimana 
perdagangan 
dilaksanakan
berdasarkan
tawar-menawar langsung
secara
individual
dan
tidak
secara
lelang
yang 
berkesinambungan 
dan 
penyelesaiannya 
dapat 
dilakukan 
berdasarkan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter