Home Start Back Next End
  
9
2.1.2.1 Pengertian Pasar Uang
Pasar
uang
menurut Piji Pakarti
(2001,
p19)
merupakan pertemuan antara pihak
yang bersurplus
dana dengan pihak
yang berdefisit, dimana dananya berjangka pendek.
Sedangkan
menurut
Sunariyah
(2006,
p11)
adalah
titik
pertemuan
antara
permintaan
dana
jangka pendek dengan penawaran
jangka pendek. Pengertian
jangka pendek secara
konvensional ditafsirkan dalam kurun waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Pasar
uang
menurut Hinsa
Siahaan (1990)
adalah
pasar
yang
menyediakan
sumber pembelanjaan jangka pendek. Sedangkan
menurut
Basjiruddin A. Sarida (1981),
pasar
uang
menyediakan berbagai
fasilitas
untuk
memungkinkan pertukaran/pengalihan
secara
cepat
dan
dapat
dipercaya, berbagai
surat-surat
utang
jangka
pendek
yang
dipergunakan
untuk
membelanjai
kebutuhan
dunia
usaha,
pemerintah,
dan
para
konsumen. Pasar
uang
dapat
dibedakan
menurut
sifatnya,
yakni
perdagangannya
langsung atau
pasar
uang
bagi
nasabah
dengan
pasar
uang
yang
sifatnya
terbuka
bagi
siapa saja atau pasar uang terbuka.
2.1.2.2 Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal
secara
umum
adalah
suatu
sistem
keuangan yang
terorganisasi,
termasuk 
didalamnya 
adalah 
bank-bank 
komersial 
dan 
semua 
lembaga 
perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung)
yang
disiapkan
guna
memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi,
dan
jenis
surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter