10
U
Tun
Wai
dan
Hugh
T.
Patrick
dalam
sebuah
makalah
IMF
menyebutkan
3
pengertian tentang pasar modal sebagai berikut (Danareksa, 1987, p7).
1.
Definisi
yang
luas,
pasar
modal
adalah
kebutuhan sistem
keuangan
yang
terorganisasi, termasuk
bank-bank
komersial
dan
semua
perantara
di
bidang
keuangan
serta
surat-surat berharga
jangka
panjang
dan
jangka
pendek,
primer,
dan tidak langsung.
2. Definisi dalam arti
menengah, pasar
modal adalah semua pasar
yang
terorganisasi
dan
lembaga-lembaga
yang
memperdagangkan
warkat-warkat
kredit
(biasanya yang
berjangka waktu
lebih
dari
1
tahun)
termasuk
saham-
saham,
obligasi,
pinjaman
berjangka, hipotek
dan
tabungan, serta
deposito
berjangka.
3.
Definisi
dalam
arti
sempit,
pasar
modal
adalah
pasar
terorganisasi yang
memperdagangkan saham-saham
dan
obligasi
dengan
memakai
jasa
makelar,
komisioner, dan underwriter.
2.1.2.3 Manfaat Pasar Modal
Pasar modal menurut Tjiptono Darmadji (2006 p3) memberikan banyak manfaat,
diantaranya:
1. Menyediakan
sumber
pendanaan
atau
pembiayaan
(jangka
panjang)
bagi
dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.
Memberikan
wahana
investasi
bagi
investor
sekaligus
memungkinkan upaya
diversifikasi.
3. Menyediakan indikator utama (leading indikator) bagi tren ekonomi Negara.
|