8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Asuransi
Dari
segi
ekonomi,
asuransi
dapat
dipandang
sebagai
suatu
lembaga
keuangan
sebab
melalui
asuransi
dapat
dihimpun
dana
besar
yang
dapat
digunakan untuk
membiayai
pembangunan,
di
samping
bermanfaat
bagi
masyarakat
yang
berpartisipasi
dalam
bisnis
asuransi,
karena
sesungguhnya
asuransi
bertujuan memberikan
perlindungan (proteksi)
atas
kerugian
keuangan
(financial
loss)
yang
ditimbulkan
oleh
peristiwa
yang
tidak
diduga
sebelumnya
(fortuitious
event).
Sedangkan
secara
otentik
berdasarkan pasal
246
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Dagang
(KUHD),
asuransi
mempunyai
pengertian
sebagai
berikut
:
Asuransi
atau
pertanggungan
adalah
suatu
persetujuan,
dimana
penanggung
mengikat
diri kepada tertanggung, dengan mendapat
premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian, atau tidak diperolehnya
keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui
lebih dahulu. Ada empat unsur yang terlibat dalam asuransi yaitu :
Penanggung (insurer), yang memberikan proteksi
Tertanggung (insured), yang menerima proteksi
Peristiwa
(accident)
yang
tidak
diduga
atau
tidak
diketahui
sebelumnya,
peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian
Kepentingan (interest)
yang
diasuransikan,
yang
mungkin akan
mengalami
kerugian disebabkan oleh peristiwa itu
|