Home Start Back Next End
  
14
Maka
tujuan
dilakukannya
studi kelayakan
adalah
untuk
menghindari
keterlanjuran
penanaman modal
yang
terlalu
besar
untuk kegiatan yang
ternyata
tidak menguntungkan
(Suad Husnan dan Suwarsono Muhammad 2000, p6).
2.4.3 
Manfaat Studi Kelayakan Bisnis dan Penggunanya
Berdasarkan pendapat
Kamaluddin
(2004,
p2), ada
tiga
manfaat yang
timbul
dari
adanya studi kelayakan bisnis, yaitu :
a.   Manfaat finansial
Artinya,
bisnis tersebut
dirasa
sangat
menguntungkan
bagi
pelaku
bisnis
sendiri
apabila
bisnis tersebut dibandingkan dengan resiko yang akan ditanggung.
b. 
Manfaat ekonomi nasional
Artinya, bisnis tersebut jika dijalankan mampu menunjukkan manfaat
makro bagi negara,
hal
ini
bisa
ditunjukkan
dengan
semakin
banyak
tenaga kerja
yang
terserap,
GNP
meningkat dan lain-lain.
c.
Manfaat sosial
Artinya, masyarakat sekitar lokasi bisnis
tersebut merasa memperoleh manfaat atas bisnis
yang dilakukan.
Pihak-pihak
yang
membutuhkan
laporan
studi
kelayakan
bisnis
itu
dapat
dijelaskan
yaitu:
1. 
Pihak Investor
Jika
hasil
studi
kelayakan
yang
dibuat
teryata
layak
untuk
direalisasikan,
pendananya
dapat
mulai
dicari,
misalnya
dengan
mencari
investor
atau
pemilik
modal yang
mau
menanamkan modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu.
2. 
Pihak Kreditor
Pendanaan
proyek
dapat juga
didapat
dari
bank.
Pihak
bank
perlu
mengkaji
ulang
studi
kelayakan
bisnis
yang
telah
dibuat
tersebut
temasuk
mempertimbangkan
sisi-sisi
lain,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter