Home Start Back Next End
  
35
premi,
untuk
memberi penggantian kepadanya
karena
suatu
kerugian,
kerusakan
atau
kehilangan keuntungan
yang
diharapkan,
yang
mungkin
akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
2.4.2.   Jenis Usaha Perasuransian
Secara garis besar, asuransi dibedakan secara fundamental antara asuransi
privat dan asuransi sosial.
2.4.2.1.
Asuransi Privat
Asuransi
privat
terdiri dari program-program asuransi
sukarela
yang
tersedia
bagi
individu
sebagai alat
perlindungan dirinya
terhadap
kemungkinan 
kerugian 
yang 
diakibatkan 
karena 
suatu 
resiko. 
Sifat
khusus
asuransi
privat
adalah
sukarela,
dan pengalihan
resiko
umumnya
dilakukan melalui perjanjian berupa polis.
2.4.2.2.
Asuransi Sosial
Asuransi 
sosial 
bersifat 
wajib, 
dan  program-programnya
ditentukan dengan undang-undang,
sehingga
tidak
dikenal
adanya
perjanjian berupa polis.
Tujuan utama asuransi sosial adalah
memberikan
perlindungan dasar bagi masyarakat secara merata.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter