35
premi,
untuk
memberi penggantian kepadanya
karena
suatu
kerugian,
kerusakan
atau
kehilangan keuntungan
yang
diharapkan,
yang
mungkin
akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
2.4.2. Jenis Usaha Perasuransian
Secara garis besar, asuransi dibedakan secara fundamental antara asuransi
privat dan asuransi sosial.
2.4.2.1.
Asuransi Privat
Asuransi
privat
terdiri dari program-program asuransi
sukarela
yang
tersedia
bagi
individu
sebagai alat
perlindungan dirinya
terhadap
kemungkinan
kerugian
yang
diakibatkan
karena
suatu
resiko.
Sifat
khusus
asuransi
privat
adalah
sukarela,
dan pengalihan
resiko
umumnya
dilakukan melalui perjanjian berupa polis.
2.4.2.2.
Asuransi Sosial
Asuransi
sosial
bersifat
wajib,
dan program-programnya
ditentukan dengan undang-undang,
sehingga
tidak
dikenal
adanya
perjanjian berupa polis.
Tujuan utama asuransi sosial adalah
memberikan
perlindungan dasar bagi masyarakat secara merata.
|