38
Yaitu
beberapa
macam
kerugian
yang
penanggung
tidak
membayar ganti rugi. Ada tiga macam pengecualian:
1.
Pengecualian umum
Meliputi kerugian-kerugian
yang
diakibatkan
oleh
tidak
digunakannya
kendaraan
yang
dipertanggungkan
dan
kehilangan
peralatan (non-standar) dari kendaraan yang bersangkutan.
2.
Pengecualian pokok
Meliputi kerugian-kerugian
yang
diakibatkan
kendaraan
digunakan untuk
perlombaan,
belajar
mengemudi,
untuk
menarik
kendaraan
lain,
kelebihan
muatan,
dijalankan dalam kondisi tidak
layak
jalan,
pengemudinya
tidak
memiliki SIM
atau
mabuk,
melanggar
lalu
lintas,
mempunyai
hubungan
langsung
atau
tidak
langsung
dengan
bencana alam,
karena perang,
huru-hara,
sabotase, nasionalisasi, penggunaan
untuk tugas operasional
untuk
kepolisian atau kemiliteran.
3.
Pengecualian Khusus
Meliputi kerugian-kerugian karena
reaksi
inti atom,
kesalahan konstruksi,
karatan (structure
defect),
keausan,
serangan serangga atau binatang mengerat.
|