37
e.
Biaya-biaya
untuk
menjaga
dan
menarik
kendaraan
bermotor
yang
rusak
ke
bengkel
terdekat
atau
yang
ditunjuk
penanggung
dengan ganti rugi maksimal 0.5 % dari nilai pertanggungan.
2.
Tanggung jawab hukum
Yaitu
tanggung
jawab
kepada pihak-pihak
lain
yang
menderita
kerugian
yang
disebabkan oleh kendaraan
bermotor
yang
diasuransikan
dalam
suatu
kecelakaan.
Kerugian
pihak
ketiga
ditanggung
maksimal sebesar
harga
pertanggungan
tanggung hukum yang tercantum dalam polis.
3.
Risiko tambahan
Risiko tambahan terdiri dari:
a.
Risiko
huru-hara
dengan
tambahan
premi
2.5%
dari
nilai
atau harga pertanggungan.
b.
Tanggung
jawab
hukum
terhadap
penumpang
(di
Indonesia kerugian ini ditanggung oleh Jasa Raharja).
Melihat
dari
ketiga
risiko
diatas,
premi pertanggungan
mengandung
tiga
unsur risiko:
1.
Premi dasar, adalah premi untuk risiko gabungan.
2.
Premi TJH, adalah premi untuk risiko tanggung jawab hukum.
3.
Premi Tambahan, adalah premi untuk risiko tambahan.
2.4.3.2.
Risiko yang Dikecualikan.
|