36
2.4.3.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Risiko
atau kecelakaan yang
menimpa kendaraan bermotor
bisa
berasal
dari
luar
(ditabrak,
dirusak,
banjir,
dsb)
dan
bisa
juga
berasal
dari dalam
(kelalaian,
kesalahan,
kesengajaan pengemudi
menabrak
kendaraan
lain
dsb).
Semuanya
itu
akan
menimbulkan kerugian
finansial bagi pemilik
tidak
hanya
karena kerusakan kendaraan bermotornya tapi juga tanggung jawab kepada pihak
lain yang dirugikan terhadap kendaraan bermotornya.
2.4.3.1.
Risiko yang Ditanggung
Risiko
yang
ditanggung
yang
berkaitan dengan kendaraan
bermotor
meliputi:
1.
Risiko Gabungan
a. Kebakaran
yang dapat ditimbulkan oleh petir, api, perbuatan kriminal
(kecuali keluarga atau pekerja tertanggung).
b. Kerusakan karena kecelakaan yang terjadi di darat, termasuk
perbuatan kriminal (kecuali keluarga atau pekerja tertanggung).
c.
Pencurian atau
Kehilangan
atas
peralatan
standar
atau
keseluruhan
kendaran
bermotor, termasuk
yang
didahului
maupun
yang
disertai
kekerasan.
Untuk
kendaraan
bermotor
roda
dua dan tiga
hanya
bila
kehilangan secara keseluruhan.
d. Kerusakan selama
diatas kapal
feri atau alat penerbangan
resmi
yang
disediakan untuk lalu
lintas jalan.
|