19
Persepsi Urban dengan konsep penataan ruang dan lingkungan sangat
melibatkan partisipasi publik, yakni masyarakat sebagai objeknya.
Berkaitan dengan pengembalian fungsi lahan hijau oleh pemerintah
propinsi
DKI
Jakarta,
hal
tersebut ini
hanya
bagian
dari
upaya
pembentukan green
city. Sebuah kota bisa dinamakan sebagai green city
apabila kota tersebut dikelola secara seimbang, baik itu secara
lingkungan,
ekonomi
yang
sehat,
juga
kota
yang
memberikan ruang-
ruang
buat
aktivitas
sosial.
Salah
satu
syarat
untuk
menjadikan kota
Jakarta
sebagai
green
city,
setidaknya harus
kembali
memfungsikan
ruang-ruang hijau setidaknya
sampai 30
persen dari
total
luas
lahan kota
Jakarta. Karena
itu
melalui
undang-undang Nomor
26
Tahun
2007
tentang
penataan
ruang,
pemerintah
berjuang
membebaskan dan
memfungsikan kembali.
Ruang
publik (Public Sphere) adalah elemen terpenting. Hal ini menjadi wadah
lahirnya kerekatan sosial yang bisa membawa kota menuju masyarakat madani
atau civil society. Dalam sejarahnya, seperti diwacanakan Habermas, ruang
publik atau offentlichkeit ini menjadi wadah dari institusi kelas menengah yang
punya pengaruh kuat dalam proses revolusi sosial.
Memberdayakan masyarakat marjinal untuk kreatif dan mandiri melalui
mekanisme
pendampingan
komunitas. Eksistensi
masyarakat
miskin
lebih
cenderung dijauhi ketimbang diwadahi eksistensinya. Hal ini bisa menjadi
contoh bagaimana desain dapat menyentuh ruang-ruang marjinal secara spasial
yang akan mempengaruhi pada perbaikan kondisi sosio-kultural.
|