32
harus diperhatikan.
Isu rancangan kritis database
fisikal
mempengaruhi persepsi
pengguna akhir terhadap data mart.
2.10 Kredit
2.10.1 Pengertian Kredit
Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai
kata kredit yang berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti
kepercayaan.
Dalam arti
yang
lebih
luas
kredit
dapat
diartikan
sebagai
kemampuan
untuk
melaksanakan
suatu pemberian
atau
mengadakan
suatu
pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu
jangka waktu yang disepakati.
UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa kredit
adalah
penyediaan
uang atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan
dengan
itu
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam-meminjam antara
bank
dengan
pihak
lain,
yang
mewajibkan
pihak
pinjam
meminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu
dengan
sejumlah
bunga
imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah
penyediaan
uang
atau
tagihan
yang dapat
dipersamakan
dengan
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam-meminjam antara
bank
dengan
pihak
lain
yang
mewajibkan
pihak
peminjam melunasi
utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
|