33
Dari pengertian kredit diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit adalah
pemberian
pinjaman
(kredit)
dalam jangka
waktu
tertentu
yang
telah
ditetapkan oleh perusahaan. Nasabah menyelesaikan pinjamannya kepada
perusahaan sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dengan cara
mengembalikan uang pinjaman dan membawa sewa modalnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Bila masalah ini terjadi maka dapat kita lihat
perpindahan
materi
dari
yang
memberi kredit kepada yang diberi kredit
sehingga terjadi dua pihak yang terlibat, yaitu:
a. Pihak yang berkelebihan uang yang disebut pemberi kredit (kreditur).
b. Pihak yang membutuhkan uang yang disebut penerima kredit (debitur).
Selain
itu
ada
juga
beberapa
istilah
yang
dipakai
dalam kredit
selain
kreditur dan debitur diantaranya plafond, Coll (collectibility) dan baki
debet.
Plafond
merupakan
total
jumlah
pinjaman
yang
diajukan
debitur,
coll merupakan tingkat tunggakan berdasarkan berapa lama para debitur
menunggak. Dibawah ini merupakan beberapa tingakat coll diantaranya :
¾
Coll 1 (lancar) : tidak ada tunggakan
¾
Coll 2 (DPK) : tunggakan 1-3 bulan
¾
Coll 3 (kurang lancar) : tunggakan 4-6 bulan
¾
Coll 4 (diragukan) : tunggakan 7-9 bulan
¾
Coll 5 (macet) : tunggakan 10-12 bulan
Sedangakan baki debet merupakan total pinjaman yang telah dikurangi
angsuran yang telah dibayarkan oleh debitur.
Manusia memerlukan kredit karena manusia adalah homo economicus
dan
setiap
manusia
selalu
berusaha
untuk
memenuhi
kebutuhannya.
|