Home Start Back Next End
  
33
Dari pengertian kredit diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit adalah
pemberian
pinjaman
(kredit)
dalam jangka
waktu
tertentu
yang
telah
ditetapkan oleh perusahaan. Nasabah menyelesaikan pinjamannya kepada
perusahaan sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dengan cara
mengembalikan uang pinjaman dan membawa sewa modalnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Bila masalah ini terjadi maka dapat kita lihat
perpindahan
materi
dari
yang
memberi kredit kepada yang diberi kredit
sehingga terjadi dua pihak yang terlibat, yaitu:
a.   Pihak yang berkelebihan uang yang disebut pemberi kredit (kreditur).
b.   Pihak yang membutuhkan uang yang disebut penerima kredit (debitur).
Selain
itu
ada
juga
beberapa
istilah
yang
dipakai
dalam kredit
selain
kreditur  dan  debitur  diantaranya  plafond,  Coll  (collectibility)  dan  baki
debet.
Plafond
merupakan  
total
jumlah
pinjaman
yang
diajukan
debitur,
coll merupakan tingkat tunggakan berdasarkan berapa lama para debitur
menunggak. Dibawah ini merupakan beberapa tingakat coll diantaranya :
¾ 
Coll 1 (lancar) : tidak ada tunggakan
¾ 
Coll 2 (DPK) : tunggakan 1-3 bulan
¾ 
Coll 3 (kurang lancar) : tunggakan 4-6 bulan
¾ 
Coll 4 (diragukan) : tunggakan 7-9 bulan
¾ 
Coll 5 (macet) : tunggakan 10-12 bulan
Sedangakan  baki  debet  merupakan  total  pinjaman  yang  telah  dikurangi
angsuran yang telah dibayarkan oleh debitur.
Manusia memerlukan kredit karena manusia adalah homo economicus
dan 
setiap 
manusia 
selalu 
berusaha 
untuk 
memenuhi 
kebutuhannya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter