35
tentang
nasabah
baik
secara
intern maupun
ekstern.
Penelitian
dan
penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah
pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur
kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan
ini
dituangkan
dalam suatu
perjanjian
dimana
masing-
masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka
waktu
ini
mencakup
masa
pengembalian kredit yang telah disepakati.
Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah
atau jangka panjang.
4. Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian
akan
menyebabkan
suatu
resiko tidak tertagihnya atau
macet pemberian kredit. Semakin panjang
suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula
sebaliknya.
Resiko
ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah
yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi
bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur
kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian
suatu kredit atau jasa tersebut
yang kita kenal dengana nama bunga.
|