36
2.10.3 Kredit Multiguna
Kredit
Multi
Guna
(KMG)
adalah kredit
yang
diberikan
kepada
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup individu dengan jumlah
pinjaman disesuaikan dengan penghasilan, kebutuhan pembiayaan dan
kemampuan membayar kembali oleh calon debitur. Tujuan pemberian
KMG
adalah
untuk
membantu
calon
debitur
dalam memenuhi
kebutuhan
individu. Penggunaan KMG adalah
untuk keperluan konsumtif dan
produktif sesuai dengan penggolongannya. Pemberian KMG ditujukan
kepada pegawai aktif diantaranya :
Pegawai Pemerintah Pusat.
Pegawai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Pegawai BUMN/BUMD.
Pegawai Perusahaan Swasta Nasional.
Pegawai lainnya sesuai dengan persetujuan Direksi.
Penggunaan KMG adalah untuk keperluan konsumtif dan produktif sesuai
dengan penggolongannya. Dibawah ini adalah beberapa keterangan lain
mengenai KMG.
a. Maksimum Kredit
Bagi pemohon yang penghasilannya telah dibayar melalui Bank
DKI
dapat
diberikan
maksimum kredit
25
kali
total
penghasilan,
setinggi-tingginya Rp 300 juta.
|