37
Bagi pemohon yang penghasilannya tidak dibayar melalui Bank
DKI
dapat
diberikan
maksimum kredit
15
kali
total
penghasilan,
setinggi-tingginya Rp 150 juta.
Bagi
pensiunan
yang
uang
pensiunnya
telah
dibayar
malalui
Bank
DKI
atau
instansi
pembayar
telah bekerjasama
dengan
Bank
DKI
dapat
diberikan
maksimum
kredit
20
kali
uang
pensiun
yang
diterima setiap bulan, setinggi-tingginya Rp 100 juta.
Penghasilan
yang diperhitungkan
untuk
menetapkan besarnya kredit
adalah
penghasilan
utama
(gaji
dan penghasila rutin
lainnya) yang
dibawa pulang (take home pay) dan lainnya sesuai dengan
ketentuan umum KMG.
Maksimum besarnya angsuran kredit (pokok + bunga) yang menjadi
kewajiban calon debitur baik pegawai aktif
maupun pensiunan
setiap bulannya adalah sebesar 59% dari penghasilan atau uang
pensiun termasuk kewajiban kepada
pihak ketiga lainnya dan tidak
boleh melebihi dari yang dibayarkan melalui Bank DKI.
b. Jangka Waktu
Pegawai Pemprov. DKI Jakarta.
Untuk
pegawai
Pemprov.
DKI
Jakarta
dapat
diberikan
kredit
sampai dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan.
Untuk
Pensiunan
pegawai
Pemprov.
DKI,
pegawai
Bank
DKI
dan
instansi lain yang telah bekerja sama dengan Bank DKI, dapat
|