Home Start Back Next End
  
37
Bagi  pemohon  yang  penghasilannya  tidak  dibayar  melalui  Bank
DKI
dapat
diberikan
maksimum kredit
15
kali
total
penghasilan,
setinggi-tingginya Rp 150 juta.
Bagi
pensiunan
yang
uang
pensiunnya
telah
dibayar
malalui
Bank
DKI
atau
instansi
pembayar
telah bekerjasama
dengan
Bank
DKI
dapat 
diberikan 
maksimum 
kredit 
20 
kali 
uang 
pensiun 
yang
diterima setiap bulan, setinggi-tingginya Rp 100 juta.
Penghasilan
yang diperhitungkan
untuk
menetapkan besarnya kredit
adalah
penghasilan
utama
(gaji
dan penghasila rutin
lainnya) yang
dibawa   pulang   (take  home  pay)   dan   lainnya   sesuai   dengan
ketentuan umum KMG.
Maksimum besarnya angsuran kredit (pokok + bunga) yang menjadi
kewajiban  calon  debitur  baik  pegawai  aktif 
maupun  pensiunan
setiap bulannya adalah sebesar 59% dari penghasilan atau uang
pensiun termasuk kewajiban kepada
pihak ketiga lainnya dan tidak
boleh melebihi dari yang dibayarkan melalui Bank DKI.
b.   Jangka Waktu
Pegawai Pemprov. DKI Jakarta.
Untuk 
pegawai 
Pemprov. 
DKI 
Jakarta 
dapat 
diberikan 
kredit
sampai dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan.
Untuk
Pensiunan
pegawai
Pemprov.
DKI,
pegawai
Bank
DKI
dan
instansi  lain  yang  telah  bekerja  sama  dengan  Bank  DKI,  dapat
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter