Home Start Back Next End
  
38
diberikan
kredit
sampai
dengan
jangka
waktu
96
(Sembilan
puluh
enam) bulan dan sudah harus lunas pada usia 74 tahun.
Untuk
debitur
selain
poin
ke
1
dan
2
jangka
waktu
kredit
dapat
diberikan paling lama 60 (enam puluh) bulan.
c.   Bentuk Kredit
Menurun sesuai dengan jangka waktu angsuran kredit (Aflopend).
d.   Bunga
Bunga kredit dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan
bunga
kredit
dilakukan
secara
flat,
khusus
untuk
KMG
Pemprov.  DKI  Jakrta  dan  KMG  Pensiunan  perhitungan  bunga
terdiri dari :
1.   Untuk
jangka
waktu
sampai
dengan
84
(delapan
puluh
empat)
bulan perhitungan bunga dilakukan secara flat menurun.
2.   Untuk
jangka
waktu
lebih dari 84 (delapan puluh empat) bulan
sampai dengan 120 (seratus dua puluh) bulan perhitungan bunga
dilakukan secara flat tetap.
Suku bunga kredit dapat ditinjau sesuai dengan kondisi yang ada.
Tarif suku bunga akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi.
2.10.4  Kredit Modal Kerja
Kredit
modal
kerja
(KMK)
adalah
kredit
jangka
pendek
yang
diberikan
kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya.
a.   Jenis-Jenis Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja untuk Usaha Kecil (KMK-KUK)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter