|
42
2.11.1 Kriteria Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Menurut buku Adler H. Manurung ( 2007, p17- p18), Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengelompokkan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM)
menjadi tiga kelompok berdasarkan total aset,
total penjualan tahunan, dan status usaha dengan kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro
Usaha
Mikro
adalah kegiatan ekonomi rakyat
berskala
kecil
dan
bersifat
tradisional
dan
informal,
dalam arti
belum terdaftar,
belum
tercatat
dan
belum berbadan
hukum. Hasil penjualan bisnis tersebut paling banyak Rp.
100 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat
yang
memenuhi
kriteria
sebagai berikut :
a. Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan.
b. Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar,
c. Usaha
yang
berdiri
sendiri,
bukan
perusahaan
atau
cabang
perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau skla besar;
d. Berbentuk
usaha
yang
dimiliki
orang
perorangan,
badan
usaha
yang
tidak
berbadan
hukum
atau
badan
usaha
yang
berbadan
hukum
termasuk koperasi.
|