![]() 43
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Usaha
yang
memiliki kekayaan bersih
lebih besar Rp. 200
juta
sampai
dengan
paling
banyak
Rp.
10
Miliar,
tidak
termasuk
tanah
dan
bangunan usaha
b.
Usaha yang berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang
perusahaan
yang
dimiliki,
dikuasai
atau
terafiliasi
baik
langsung
maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar
c.
Berbentuk
usaha
yang
dimiliki
orang
perorangan,
badan
usaha
yang
tidak
berbadan
hukum
atau
badan
usaha
yang
berbadan
hukum,
termasuk koperasi.
2.11.2 Karakteristik dan
Perbedaan
Ukuran Usaha Kecil
dan Menengah
(UKM)
Tabel Perbedaan Ukuran Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Mikro
Usaha Kecil
UsahaMenengah
Jumlah Pekerja
1-4
5-30
30-49
Tempat Usaha
Di rumah
Toko
di sebelum
atau dekat dengan
rumah
Lokasi
terpisah
dengan gedung yang
lebih baik.
Proses Produksi
Sederhana
Sederhana, sedikit
maju,
Banyak
tahapan
Proses
produksi
rumit,
kemungkinan
lebih
banyak
modal
intensif
Tabel 2.2 Perbedaan Ukuran Usaha Kecil dan Menengah
|