Home Start Back Next End
  
31
Menurut
Pasal
49
huruf
b
UU RI
No.
3
Tahun
2006
Tentang
Peradilan 
Agama 
menjelaskan 
bahwa 
yang 
dimaksud 
dengan 
waris
adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi
ahli
waris,
penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing  ahli waris
dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut
serta penetapan
pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
2.3.2
Sumber Hukum Waris
Hukum waris
dalam Islam adalah
bagian
dari
syariat
Islam
yang
bersumber dari :
1.   Al-Qur’an.
2.   Hadits.
3.   Ijma’ atau kesepakatan ulama.
2.3.3
Rukun Waris
Rukun
waris
terdiri
dari
tiga
rukun.
Jika
salah
satu
dari
rukun
waris ini tidak ada maka tidak akan terjadi pembagian warisan. Rukun
tersebut adalah:
1.   Pewaris.
Orang
yang
meninggal dunia
yang
meninggalkan sejumlah
harta dan
peninggalan lainnya yang dapat diwariskan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter