31
Menurut
Pasal
49
huruf
b
UU RI
No.
3
Tahun
2006
Tentang
Peradilan
Agama
menjelaskan
bahwa
yang
dimaksud
dengan
waris
adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi
ahli
waris,
penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris
dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut
serta penetapan
pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
2.3.2
Sumber Hukum Waris
Hukum waris
dalam Islam adalah
bagian
dari
syariat
Islam
yang
bersumber dari :
1. Al-Quran.
2. Hadits.
3. Ijma atau kesepakatan ulama.
2.3.3
Rukun Waris
Rukun
waris
terdiri
dari
tiga
rukun.
Jika
salah
satu
dari
rukun
waris ini tidak ada maka tidak akan terjadi pembagian warisan. Rukun
tersebut adalah:
1. Pewaris.
Orang
yang
meninggal dunia
yang
meninggalkan sejumlah
harta dan
peninggalan lainnya yang dapat diwariskan.
|