39
gabungan dari keduanya,
yaitu sebagai ashhabul furudh dan ashabah
secara
sekaligus dalam satu
waktu,
hal
itu tergantung dengan kondisi
yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1. Ayah.
2. Kakek (bapak dari ayah).
Hal
ini terjadi karena semua ahli waris dari kelompok ashhabul
furudh yang ada sudah menerima bagiannya, namun masih ada harta
waris yang tersisa, sedangkan disana tidak ada ashabah yang lain,
maka sisanya diberikan kepada kelompok ini.
|