38
Sedangkan dua orang diluar kerabat adalah:
1. Laki-laki yang memerdekakan budak.
2. Perempuan yang memerdekakan budak.
Dari
seluruh ashabah diatas, ada satu ashabah
yang paling kuat,
yaitu
anak laki-laki. Walau banyaknya ashhabul furudh yang merupakan
ahli
waris,
maka anak
laki-laki
ini pasti
mendapatkan bagian warisan,
karena
ia
dapat
menghalangi
sejumlah ashhabul
furudh
dan
ashabah
lainnya untuk mendapatkan bagian warisan.
3. Ashhabul Furudh atau Ashabah
Kelompok
ahli
waris
yang
pada
kondisi
tertentu
bisa
menjadi
ashhabul furudh atau bisa juga menjadi ashabah, hal itu tergantung
dengan kondisi yang menjadi syarat utamanya. Mereka adalah:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya
kebawah.
3. Saudara perempuan sekandung.
4. Saudara perempuan seayah.
Mereka
akan
digolongkan
kedalam
kelompok
ashhabul
furudh,
selama
tidak
ada
saudara
laki-laki mereka. Namun jika ada saudara
laki-laki mereka, walaupun hanya berjumlah satu orang, maka mereka
digolongkan ke dalam kelompok ashabah.
4. Ashhabul Furudh dan Ashabah
Kelompok
ahli
waris
yang
pada
kondisi
tertentu
bisa
menjadi
ashhabul
furudh,
bisa
juga
menjadi
ashabah,
dan
bisa
juga
sebagai
|