Home Start Back Next End
  
37
2.   Ashabah.
Kelompok
ahli
waris yang
menerima sisa
harta
warisan
setelah
dibagikan
kepada
ashhabul
furudh. Bahkan,
jika
ternyata
tidak
ada
ashhabul 
furudh 
serta 
ahli 
waris 
lainnya, 
ia 
berhak 
mengambil
seluruh
harta
peninggalan
yang
ada.
Begitu
juga,
jika
harta
waris
yang ada sudah habis dibagikan kepada
ashhabul furudh,
maka
merekapun tidak mendapat bagian. Mereka berjumlah dua belas, yaitu
sepuluh dari kerabat yang merupakan kerabat pewaris berdasarkan
silsilah
keluarga
dari garis
laki-laki
(nasab)
dan
dua
lagi
dari
luar
kerabat,
yaitu karena
ia
yang telah
memerdekakan pewaris jika
status
pewaris sebelumnya adalah sebagai budak dia. Sepuluh ashabah
yang
merupakan kerabat laki-laki tersebut adalah:
1.   Anak laki-laki.
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah.
3.   Saudara laki-laki sekandung.
4.   Saudara laki-laki seayah.
5.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
7.   Paman sekandung.
8.   Paman seayah.
9.   Anak laki-laki dari paman sekandung.
10. Anak laki-laki dari paman seayah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter