Home Start Back Next End
  
36
munafik, karena
seorang
munafik dihukumi
muslim secara zhahir.
Ia
juga
berpendapat
bahwa
seorang
muslim dapat
mewarisi
harta
dari
kerabatnya
yang
murtad
dan
kafir
dzimmi,
yaitu
orang
kafir
yang
tidak
memerangi
umat
Islam dan agama Islam, dan
hidup atau
tinggal
di
negeri kaum muslimin
yang diikat dengan perjanjian
untuk
tunduk
dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di negeri tersebut.
2.3.7
Kelompok Ahli Waris
Terdapat empat kelompok ahli
waris
yang berhak
menerima
harta
warisan, yaitu :
1.   Ashhabul Furudh.
Kelompok
ahli
waris
yang
pertama
kali
diberi
bagian harta
warisan.
Mereka
adalah
orang-orang
yang
telah
ditentukan
bagiannya
dalam
Al-Qur’an, Hadits, dan
ijma'
secara
tetap.
Mereka
berjumlah
tujuh
orang, yaitu :
1.   Ibu.
2.   Saudara laki-laki seibu.
3.   Saudara perempuan seibu.
4.   Nenek dari ayah.
5.   Nenek dari ibu.
6.   Suami.
7.   Istri.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter