Home Start Back Next End
  
35
2.   Pembunuhan.
Apabila  seorang  ahli  waris  membunuh  pewaris,  misalnya  seorang
anak   membunuh   ayahnya,   maka   ia 
tidak   berhak   mendapatkan
warisan. 
Imam  Malik 
memberi 
pengecualian 
untuk 
kasus
pembunuhan yang tanpa disengaja, misal karena suami sedang
memegang pisau yang hendak digunakan
untuk
menyembelih
ternak,
kemudian
tiba-tiba
istrinya
jatuh
terpeleset
dan tepat
mengenai
pisau
yang   dibawa   suaminya   tersebut.   Maka   suami   tersebut   wajib
membayar
diyat
kepada
keluarga
atau
wali
istrinya,
namun
ia tetap
mendapatkan
waris dari
harta
milik
istrinya
tersebut. Pembunuhan
yang disengaja karena pembelaan diri, misal ia diserang dan terancam
jiwanya, 
maka 
pembunuhan 
seperti 
ini 
tidak 
menghalangi 
hak
warisan si pembunuhnya.
3.   Berlainan agama.
Seorang 
muslim 
tidak 
dapat 
mewarisi 
harta 
warisan 
orang 
non
muslim walaupun
ia
adalah
orang tua
atau
anak,
dan
begitu
pula
sebaliknya.
Menurut
pendapat syaikh Al-‘Utsaimin, khusus untuk
orang munafik, jika ia terlihat jelas kemunafikannya, maka ia masuk
ke
dalam
kategori
orang
kafir,
sehingga
ia
tidak
dapat
saling
waris-
mewarisi bersama kerabatnya yang muslim. Namun jika
kemunafikannya
tidak
terlihat
secara zhahir,
maka
ia
tetap
dianggap
sebagai seorang
muslim. Pendapat
ini berseberangan dengan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah,
yang berpendapat bahwa tidak ada penghalang
saling   waris-mewarisi   antara  
seorang  
muslim   dengan  
seorang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter