Home Start Back Next End
  
34
2.3.6
Penggugur Hak Waris
Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk
mendapatkan   harta   warisan.   Penggugur   hak   waris   ini   ada   tiga,
diantaranya adalah:
1.   Budak.
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk
mewarisi
sekalipun
dari
saudaranya. Sebab segala sesuatu yang
dimiliki
budak,
secara
langsung
menjadi
milik
tuannya.
Baik
budak
itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka
seandainya 
tuannya 
meninggal,  ataupun  budak  yang  telah
menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan
persyaratan yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak. Jadi
bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur
hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak
mempunyai
hak
milik,
terkecuali
jika
ia
telah
merdeka.
Namun
jika
budak tersebut sudah benar-benar merdeka, misalnya karena
dibebaskan oleh tuannya, maka barulah ia berhak
untuk mendapatkan
hak waris dan juga mewariskan, karena status dia sudah sebagai orang
merdeka. Untuk di zaman kita sekarang ini, sudah banyak undang-
undang di berbagai negara yang melarang perbudakan, oleh karena itu
jarang
sekali
kita
menemukan
budak, atau mungkin sudah tidak ada
sama sekali.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter