Home Start Back Next End
  
33
2.3.5
Sebab Mendapatkan Hak Waris
Terdapat tiga sebab
yang
menjadikan seseorang
mendapatkan hak
waris, yaitu:
1.   Adanya ikatan kekerabatan
Memiliki
ikatan
kekerabatan
secara
hakiki,
yang
ada
ikatan nasab
murni
atau
ikatan
darah,
seperti kedua
orang
tua,
anak,
saudara,
paman, dan seterusnya.
2.   Adanya ikatan pernikahan
Terjadinya
akad
nikah
legal
yang
telah
disahkan
secara syar'i
antara
seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi
hubungan
intim
antar
keduanya.
Adapun
pernikahan
yang
batil
atau
rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan sebagainya tidak bisa
menjadi
sebab
untuk
mendapatkan
hak
waris.
Bagaimana
bisa
ada
hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.
3.   Al-Wala.
Terjadinya   hubungan   kekerabatan   karena   membebaskan   budak.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan
kebebasan
dan
jati
diri
seseorang sebagai manusia yang merdeka.
Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi
terhadap budak
yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak
memiliki
satupun
ahli
waris,
baik ahli
waris berdasarkan
ikatan
kekerabatan ataupun karena adanya tali pernikahan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter