Home Start Back Next End
  
32
2.   Ahli waris.
Seseorang atau sekelompok orang yang berhak untuk menguasai atau
menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan
kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.   Harta warisan.
Harta peninggalan milik pewaris yang ditinggalkan ketika ia wafat.
Harta warisan ini berupa segla jenis benda atau kepemilikan yang
ditinggalkan pewaris, seperti
uang, emas, perak, kendaraan bermotor,
asuransi, komputer, peralatan elektronik,
binatang
ternak,
rumah,
tanah, sawah, kebun, toko, perusahaan, dan segala sesuatu yang
merupakan milik pewaris yang di dalamnya ada nilai materinya.
2.3.4
Syarat Waris
Syarat waris ada tiga, yaitu:
1.   Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum
(misalnya
dianggap
telah
meninggal oleh
hakim,
karena
setelah
dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar
mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang
bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.
2.   Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris
meninggal dunia.
3. Seluruh 
ahli 
waris 
telah 
diketahui 
secara 
pasti, 
termasuk
kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-
masing.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter