54
2.
Keinginan
karyawan,
pemberhentian atas
keinginan
karyawan
sendiri
dengan
mengajukan permohonan untuk
berhenti
dari
perusahaan
tersebut.
Permohonan ini hendaknya disertai alasan-alasan pada saat akan berhentinya.
3.
Pensiun, pemberhentian karyawan atas
keinginan perusahaan,
undang-undang
ataupun
keinginan
karyawan
sendiri.
Keinginan
perusahaan mempensiunkan
karyawan,
karena
produktifitas kerjanya
rendah
sebagai
akibat
usia
lanjut,
cacat
fisik,
karena
kecelakaan
dalam
melaksanakan pekerjaaan
dan
lain
sebagainya.
4.
Meninggal dunia,
karyawan
yang
meninggal
dunia
secara
otomatis
putus
hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Menurut
(web
source),
PHK
adalah
suatu
kondisi
tidak
bekerjanya
lagi
karyawan
tersebut
pada
perusahaan karena
hubungan
kerja
antara
karyawan
dan
perusahaan terputus, atau tidak diperpanjang lagi.
Dampak PHK:
A. Bagi Perusahaan
1.
Terhentinya produksi sementara.
2.
Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru.
3.
Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia.
4.
Memerlukan biaya yang besar untuk merekrut lagi.
B.
Bagi Karyawan
1.
Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus mengganggur.
2.
Terputusnya hubungan dengan teman-teman sekerja.
3.
Berkurangnya rasa harga diri
|