Home Start Back Next End
  
53
Jenis – jenis kompensasi:
1. 
Kompensasi langsung
Gaji
Upah
2. 
Kompensasi tidak langsung
THR
Tunjangan Hari Natal
Jaminan kesehatan
Liburan
Cuti
Dana pensiun
3. 
Insentif
Bonus
2.2.3.7
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Pemberhentian
Personil
Menurut
Hasibuan
(1997,
p231)
pemberhentian adalah
pemutusan
hubungan
kerja
seorang
karyawan
dengan
suatu
organisasi
perusahaan.
Dengan
pemberhentian ini
berarti
berakhirnya
keterikatan
kerja
karyawan
terhadap
perusahaan tersebut.
Adapun
alasan pemberhentian menurut
Hasibuan
(1997,
p232-234)
antara
lain :
1. 
Keinginan  perusahaan, 
menyebabkan  diberhentikannya  seorang 
karyawan
baik secara terhormat maupun dipecat.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter