Home Start Back Next End
  
60
2.3.5
PPh 21
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-
undang 
(yang 
dapat 
dipaksakan) 
dengan 
tiada 
mendapat 
jasa 
timbal
(kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar  pengeluaran umum (Mardiasmo, 2003, p1).
Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur
tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan
melalui pemotongan pajak
atas  penghasilan  yang  diterima  dan  diperoleh  oleh  wajib  pajak  orang
pribadi
dalam negeri
sehubungan
dengan
pekerjaan,
jasa,
kegiatan
(Mardiasmo, 2003, p137).
Tabel 2.3 Tabel Tarif PPh Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%
Tabel 2.4 Tabel Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Status single
Gaji Sebulan
Premi Jaminan Kesehatan Kerja (0,5%)
Premi Jaminan Kematian (0,3%)
Jumlah Penghasilan Bruto
2,000,000
10,000
6,000
2,016,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto/ maksimum
Rp 100.800,-)
2. Iuran Pensiun
3. Iuran Jaminan Hari Tua (2%)
Jumlah Pengurangan
Penghasilan Neto Sebulan
100,800
40,000
40,320
181,120
1,834,880
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter