65
kerja,
setelah
kepada
pekerja/buruh yang
bersangkutan
diberikan
surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2.3.12
Pengunduran Diri
Menurut Pasal 161 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan,
wajib
mengajukan
permintaan
berhenti secara tertulis
sekurang-kurangnya
1 (satu) bulan sebelumnya. Permohonan tersebut diajukan kepada atasan
langsung yang bersangkutan dengan tembusan kepada atasan yang lebih
tinggi dan bagian sumber daya manusia.
|