|
14
A. Dilihat
dari segi
fungsinya
Menurut Undang-undang
Pokok
Perbankan nomor
14
tahun
1967
jenis
perbankan
menurut
fungsinya
terdiri
dari
:
a.BankUmum
b. Bank
Pembangunan
c. Bank
Tabungan
d. Bank Pasar
e. BankDesa
f. Lumbung
Desa
g. Bank
Pegawai
h. Dan
bank
lainnya
B. Dilihat
dari segi
kepemilikannya
Ditinjau
dari
segi
kepemilikan
maksudnya
adalah
siapa
saja
yang
memiliki bank
tersebut.
Kepemilkan dapat
dilihat
dari
akte
pendirian
dan penguasaan
saham
yang
dimiliki
bank
yang
bersangkutan.
a.
Bank
milik
pemerintah
Diman baik
akte
pendirian
maupun
modalnya
dimiliki
oleh pemerintah,
sehingga seluruh
keuntungan
bank
ini
dimiliki
oleh
pemerintah
pula.
|