Home Start Back Next End
  
14
A. Dilihat
dari segi
fungsinya
Menurut   Undang-undang
Pokok 
Perbankan   nomor 
14 
tahun
1967
jenis
perbankan
menurut
fungsinya
terdiri
dari
:
a.BankUmum
b. Bank
Pembangunan
c. Bank
Tabungan
d. Bank Pasar
e. BankDesa
f. Lumbung
Desa
g. Bank
Pegawai
h. Dan
bank
lainnya
B. Dilihat
dari segi
kepemilikannya
Ditinjau
dari
segi
kepemilikan 
maksudnya 
adalah
siapa
saja
yang 
memiliki   bank 
tersebut. 
Kepemilkan   dapat 
dilihat 
dari 
akte
pendirian 
dan  penguasaan 
saham 
yang 
dimiliki 
bank 
yang
bersangkutan.
a.  
Bank
milik
pemerintah
Diman   baik 
akte 
pendirian  
maupun  
modalnya 
dimiliki
oleh  pemerintah, 
sehingga  seluruh 
keuntungan 
bank 
ini
dimiliki
oleh
pemerintah
pula.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter