|
15
b.
Bank
milik
swasta
nasional
Bank
jenis
ini
seluruh
atau
sebagian
besarnya
dimiliki
oleh
swata
nasional serta
pendiriannya pun
didirikan
oleh
swasta,
begitu
pula
pembagian keuntungannya untuk
swasta
pula.
c. Bank
milik
koperasi
Kepemilikan saham-saham
bank
ini
dimiliki
oleh
perusahaan yang
berbadan
hukum
koperasi.
d. Bank
milik
asing
Bank
jenis
ini merupakan
cabang
dari bank yang ada
di
luar
negeri,
bank
milik
swasta
asing
atau
pemerintah
asing. Jelas
kepemilikannya pun
dimiliki
oleh
pihak
asing.
e. Bank
milik
campuran
Kepemilikan
saham
bank
campuran
dimiliki
oleh
pihak
asing
dan pihak
swasta
nasional.
Kepemilikan
sahamnya
secara
mayoritas
dipegang
oleh
warga
negara
indonesia.
C. Dilihat
dari segi
status
Kedudukan
atau
status
ini
menunjukan ukuran
kemampuan
bank
dalam
melayani
masyarakat
baik
dari
segi
jumlah
produk,
modal
maupun
kualitas
pelayanannya.
Oleh
karena
itu
untuk
memperoleh
status
tersebut
diperlukan
penilaian-penilaian dengan
kriteria
tertentu.
|