35
2.3.3
Risiko Kredit
Menurut
Bramantyo
(2008,
p116)
Risiko
kredit
merupakan
perkara
besar
bagi
dunia
perbankan,
dan
bagi
lembaga keuangan
pada
umumnya.
Namun
risiko
kredit
bukan merupakan
risiko
terbesar bagi
perusahaan
selain
lembaga
keuangan.
Sekalipun demikian, risiko kredit tetap perlu mendapat perhatian. Setia Rupiah
yang
tidak
tertagih menjadi
kredit
macet,
yang
kemudian
menimbulkan
biaya
penyisihan
dalam laporan laba/rugi.
Risiko
kredit
adalah
risiko
bahwa
debitur
atau
pembeli
secara
kredit
tidak
dapat
membayar
utang dan
memenuhi kewajiban
seperti tertuang dalam
kesepakatan,
atau
turunnya
kualitas
debitur
atau
pembeli
sehingga
persepsi
mengenai
kemungkinan
gagal
bayar
semakin
tinggi.
Ini
mengandung
pengertian
risiko
kredit suatu
perusahaan
berarti
juga
risiko turunnya
kemampuan
perusahaan
debitur. Oleh karena itu mengukur risiko kredit selalu dikaitkan dengan nilai
nominal
risiko
dan
kualitas
dari
risiko.
Keduanya menentukan
kebijakan perusahaan dalam
memberi kredit.
Menurut (endratna.wordpress.com, 2008, mei)
Risiko
kredit merupakan
risiko yang paling signifikan dari semua risiko
yang menyebabkan kerugian potensial.
Risiko
kredit adalah risiko yang terjadi karena
kegagalan debitur,
yang menyebabkan
tak
terpenuhinya
kewajiban
untuk
membayar
hutang.
Secara
garis
besar,
risiko
kredit
dapat
dibagi
menjadi
3
(tiga):
risiko
default,
risiko exposure,
dan
risiko
recovery.
Risiko
kredit
dapat
bersumber
dari
berbagai
aktivitas Bank,
antara lain:
pemberian
kredit,
transaksi
derivatif,
perdagangan
instrumen keuangan,
serta
aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun
trading book.
|