![]() 36
Menurut Siswanto (2007, p43-44) Risiko kredit adalah risiko yang timbul
karena
penerbit
surat
berharga
tidak
memenuhi kewajibannya,
misalkan tidak
membayar
bunga
atau
tidak
membayar
kembali surat
berharga
yang mereka
terbitkan.
Menurut Ferry
N.Idroes
(2008, p22) Risiko kredit
didefinisikan sebagai risiko
kerugian
sehubungan
dengan
pihak
peminjam
(counterparty) tidak
dapat
dan
atau
tidak
mau memenuhi
kewajiban
untuk
membayar
kembali dana
dana
yang
dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
Kebangkrutan
Nasabah
Gagal Bayar
Kesulitan Keuangan
Nasabah
Potensi Gagal
Bayar
Ambang Batas
Kriteria Kesehatan
Tidak Dipenuhi
Penurunan
Peringkat
Nasabah
Risiko
Kredit
Penurunan Kinerja
Nasabah
Kelemahan Kontrak
Kredit
Pelanggaran
Kontrak
Potensi
Pelanggaran
Kontrak
Gambar 2.1 (Kerangka Risiko Kredit)
Sumber:
Djohanputro,
Bramantyo.
(2008,
p117).
Manajemen
Risiko Korporat,
Penerbit PPM Manajemen, Jakarta.
|