12
pengutang/borrower)
dengan
janji
membayar
dari penerima
kredit
kepada
pemberi
kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Menurut
Syamsu
Iskandar (2008,
p93) kredit
merupakan
piutang bagi
bank
atau
lembaga
keuangan
bukan
bank,
maka
pelunasannya
(repayment) merupakan
kewajiban
yang
harus
dilakukan
oleh debitur
terhadap
utangnya,
sehingga
risiko
kredit macet dapat dihindarkan.
Pengertian kredit menurut (pasal 1 ayat 11 UU No.10 tahun 1998) kredit
adalah
penyediaan
uang atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan
dengan
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
pinjam
meminjam
antara
bank
dengan
pihak lain
yang
mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelaj jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Kasmir
(2008,
p101)
kredit
adalah
kepercayaan
pemberi
kredit
kepada
penerima
kredit, bahwa
kredit
yang
disalurkannya
pasti akan
dikembalikan
sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si
penerima
kredit berarti menerima kepercayaan,
sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai
dengan jangka waktunya.
Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso (2008, p113) kredit adalah
pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah,
baik
berupa
fasilitas
pinjaman
tunai
(©ash
loan)
maupun
pinjaman
nontunai
(non
cash loan).
Berdasarkan (wikipedia.org) kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang
memungkinkan
seseorang atau
badan usaha
untuk meminjam
uang
untuk
membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menurut Abu Mujahid (2007, wordpress.com) kredit adalah kemampuan
untuk melakukan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan
dilakukan
pada suatu jangka waktu yang disepakati.
|