18
4. Condition,
Dalam penilaian kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, social,
dan
politik
yang
ada
sekarang
dan
prediksi
untuk
di
masa
yang
akan
datang.
Penilaian
kondisi
atau
prospek
bidang usaha
yang
dibiayai
hendaknya
benar-
benar
memiliki
prospek
yang
baik, sehingga
kemungkinan
kredit
tersebut
bermasalah relative kecil.
5. Collete®al, Merupakan jaminan
yang diberikan calon nasabah baik
yang bersifat
fisikmaupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
Jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya, sehingga jika
terjadi
suatu masalah,
maka
jaminan
yang
dititipkan
akan
dapat
dipergunakan
secepat mungkin.
Selanjutnya
penilaian
suatu
kredit
dapat
pula
dilakukan
dengan
analisis
7
P
kredit
dengan unsure penilaian sebagai berikut;
1. Personality, Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya
sehari-hari
maupun
kepribadiannya
masa
lalu.
Penilaian
personality juga
mencakup sikap, emosi, tingkah
laku, dan
tindakan nasabah dalam
menghadapi
suatu masalah dan menyelesaikannya.
2. Party, Yaitu menklasifikasikan nasabah
dalam
klasifikasi
tertentu atau golongan-
golongan
tertentu,
berdasarkan
modal,
loyalitas,
serta
karakternya.
Nasabah
yang
digolongkan
kedalam
golongan tertentu akan mendapatkan
fasilitas
yang
berbeda dari bank.
3.
Purpose, Yaitu
untuk
mengetahui
tujan
nasabah
dalam
mengambil
kredit,
termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat
|